Postingan

PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

      PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH        P engadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam peraturan presiden nomor 16 tahun 2018                          dengan Perubahan Peratutan Presiden Nomor 12 tahun 2021.   Pengadaan barang/ jasa pemerintah adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.   Pengadaan barang/jasa pada instansi pemerintah merupakan kegiatan rutin dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar kebutuhan pemerinatah dapat terpenuhi untuk menjalankan roda pemerintahan dan dapat melaksanakan pembangunan.   Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdiri   atas: 1.          Pengguna Anggaran (PA) 2.          Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 3.          Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.          Pejabat   Pengadaan 5.          Pokja   Pemilihan 6.          Agen Pengadaan 7