PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH P engadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 dengan Perubahan Peratutan Presiden Nomor 12 tahun 2021. Pengadaan barang/ jasa pemerintah adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Pengadaan barang/jasa pada instansi pemerintah merupakan kegiatan rutin dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar kebutuhan pemerinatah dapat terpenuhi untuk menjalankan roda pemerintahan dan dapat melaksanakan pembangunan. Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdiri atas: 1. Pengguna Anggaran (PA) 2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4. Pejabat Pengadaan 5. Pokja Pemilihan 6. Agen Pengadaan 7