PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

 

  PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
 

    Pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam peraturan presiden nomor 16 tahun 2018                     dengan Perubahan Peratutan Presiden Nomor 12 tahun 2021.

 

Pengadaan barang/ jasa pemerintah adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

 

Pengadaan barang/jasa pada instansi pemerintah merupakan kegiatan rutin dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar kebutuhan pemerinatah dapat terpenuhi untuk menjalankan roda pemerintahan dan dapat melaksanakan pembangunan.

 

Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdiri  atas:

1.         Pengguna Anggaran (PA)

2.         Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

3.         Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

4.         Pejabat  Pengadaan

5.         Pokja  Pemilihan

6.         Agen Pengadaan

7.         Penyelenggara Swakelola

8.         Penyedia.

 

1.  PENGGUNA ANGGARAN (PA)

 

Pengguna Anggaran (PA)  adalah pejabat  pemegang kewenangan  penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.

Pengguna anggaran memiliki  tugas dan  kewenangan sebagai berikut:

a.      melakukan  tindakan  yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja

b.      mengadakan  perjanjian dengan  pihak lain dalam batas anggaran  belanja yang telah ditetapkan

c.       menetapkan  perencanaan pengadaan

d.      menetapkan  dan  mengumumkan RUP

e.       melaksanakan  Konsolidasi  Pengadaan Barang/Jasa

f.        menetapkan  Penunjukan  Langsung untuk Tender/  Seleksi ulang gagal

g.      menetapkan  pengenaan  Sanksi  Daftar Hitam

h.      menetapkan  PPK;

i.        menetapkan  Pejabat Pengadaan

j.        menetapkan Penyelenggara Swakelola

k.      menetapkan  tim teknis

l.        menetapkan  tim juri/tim ahli untukpelaksanaan  melalui Sayembara/  Kontes;

m.    menyatakan  Tender  gagallSeleksi  gagal

n.      menetapkan pemenang  pemilihan/Penyedia untuk metode  pemilihan:

1) Tender/Penunjukan Langsung/E-purchasing  untuk  paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya  dengan nilai Pagu  Anggaran paling sedikit di atas  Rp100.000.000.000,00 (seratus  miliar rupiah);  atau

2)      Seleksi/Penunjukan Langsung  untuk paket Pengadaan  Jasa  Konsultansi  dengan nilai Pagu Angga.ran paling sedikit di  atas Rp10.000.000.000,00  (sepuluh miliar rupiah).

 

Pengguna Anggaran untuk pengelolaan  APBN dapat melimpahkan kewenangan tersebut kepada Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan ketenturan  peraturan perundang-undangan.

Sedangankan Pengguna Anggaran untuk pengelolaan APBD  hanya dapat melimpahkan Kewenangan huruf a sampai dengan huruf g  kepada Kuasa Pengguna Anggaran

 

2.  KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)

Kuasa Penggnna  Anggaran  (KPA) pada Pelaksanaan APBN adalah pejabat  yang memperoleh  kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian  kewenangan dan tanggung  jawab penggunaan anggaran pada KementerianNegara/  Lembaga  yang bersangkutan.

Kuasa  Pengguna  Anggaran  (KPA) pada Pelaksanaan APBD adalah pejabat yang diberi  kuasa  untuk  melaksanakan sebagian kewenangan pengguna  anggaran  dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.

 

Kuasa Pengguna Anggaran memiliki  tugas dan  kewenangan sebagai berikut:

a.         melaksanakan pendelegasian  sesuai  dengan  pelimpahan  dari PA

b.         berwenang  menjawab  Sanggah Banding peserta  Tender  Pekerjaan  Konstruksi.

c.          dapat menugaskan  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  untuk  melaksanakan kewenangan sebagaimana  dimaksud pada  huruf a yang terkait  dengan:

1)        melakukan tindakan  yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;  dan/atau

2)        mengadakan  perjanjian dengan  pihak lain dalam batas anggaran  belanja yang telah ditetapkan.

d.         KPA dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

e.          KPA  pada Pengadaan Barang/Jasa  yang menggunakan  anggaran  belanja  dari APBD,  dapat merangkap  sebagai  PPK.

 

3.  PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN

Pejabat  Pembuat  Komitmen (PPK) adalah  pejabat  yang diberi  kewenangan oleh  PA/KPA untuk mengambil  keputusan  dan/atau melakukan  tirdakan  yang  dapat  mengakibatkan pengeluaran  anggaran  belanja negara/ anggaran belanja daerah

 

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tugas sebagai berikut:

a.         menyusun perencanaan pengadaan

b.         melaksanakan  Konsolidasi  Pengadaan barang/Jasa

c.          menetapkan  spesifikasi  teknis/Kerangka  Acuan Kerja (KAK)

d.         menetapkan  rancangan  kontrak

e.          menetapkan  HPS

f.           menetapkan besaran  uang  muka  yang akan dibayarkan kepada Penyedia

g.         mengusulkan  perubahan jadwal  kegiatan

h.         melaksanakan  E-purchasing  untuk nilai paling sedikit  di atas  Rp200.000.000,00  (dua ratus juta rupiah)

i.           mengendalikan  kontrak

j.           menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen  pelaksanaan  kegiatan

k.         melaporkan  pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA

l.           menyerahkan  hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada  PA/KPA  dengan  berita  acara penyerahan

m.       menilai kinerja  Penyedia

n.         menetapkan  tim pendukung

o.         menetapkan  tim ahli atau tenaga  ahli

p.         menetapkan  Surat  Penunjukan  Penyedia Barang/Jasa.

 

Selain melaksanakan  tugas tersebut diatas, Pejabat Pembuat Komitmen  melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan  dari PA/KPA yang meliputi:

a.         melakukan  tindakan  yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja

b.         mengadakan  dan  menetapkan  perjanjian dengan

c.          pihak lain dalam  batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.

d.          

Dalam hal tidak ada  penetapan PPK pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan  anggaran  belanja dari APBD,  PA/KPA  menugaskan  Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)  untuk melaksanakan tugas PPK  huruf a sampai dengan  huruf  m.

            PPTK  yang melaksanakan  tugas PPK wajib memenuhi  persyaratan kompetensi  PPK.

 

PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN

Pejabat Pelaksana  Teknis  Kegiatan (PPTK)  adalah  pejabat  pada Unit  Satuan  Kerja Perangkat  Daerah (SKPD)  yang melaksanakan1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai  dengan  bidang  tugasnya.

 

4.  PEJABAT PENGADAAN

Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat  fungsional/personel  yang bertugas  melaksanakan  Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan atau E-purchasing.

Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa  memiliki tugas:

a.      melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung

b.      melaksanakan  persiapan  dan  pelaksanaan  Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak  Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

c.       melaksanakan  persiapan  dan  pelaksanaan  Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai  paling  banyak  Rp100.000.000,00  (seratus  juta rupiah)

d.      melaksanakan  E-purchasing  yang  bernilai  paling  banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

 

5.  KELOMPOK KERJA PEMILIHAN

Kelompok Kerja (Pokja)  Pemilihan adalah  sumber  daya manusia  yang ditetapkan  oleh kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) untuk mengelola pemilihan Penyedia.

Pokja Pemilihan  dalam  Pengadaan Barang/Jasa memiliki  tugas sebagai berikut:

a.         melaksanakan  persiapan dan  pelaksanaan pemilihan Penyedia kecuali E-purchasing  dan Pengadaan  Langsung

b.         menetapkan pemenang  pemilihan/Penyedia untuk metode  pemilihan:

1)        Tender/Penunjukan  Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa  Lainnya  dengan  nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00  (seratus miliar rupiah)

2)        Seleksi/Penunjukan  Langsung  untuk paket Pengadaan  Jasa Konsultansi  dengan  nilai Pagu Anggaran  paling banyak Rp10.000.000.000,00  (sepuluh miliar rupiah).

Pokja Pemilihan beranggotakan 3 (tiga)  orang. Dalam  hal berdasarkan  pertimbangan  kompleksitas

pemilihan  Penyedia, anggota  Pokja Pemilihan dapat  ditambah sepanjang  berjumlah  gasal.

Pokja Pemilihan  dapat dibantu  oleh tim ahli atau tenaga  ahli.

  

6.  AGEN PENGADAAN

Agen  Pengadaan  adalah  Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ) atau Pelaku Usaha yang melaksanakan  sebagian  atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa  yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat  Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.

Agen pengadaan dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa. Agen pengadaan mempunyai tugas sama dengan Kelompok Kerja Pemilihan dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

7.  PENYELENGGARA SWAKELOLA

Penyelenggara Swakelola  adalah  tim yang menyelenggarakan  kegiatan  secara Swakelola.

Tim penyelenggara swakelola terdiri dari  Tim Persiapan,  Tim Pelaksana, dan atau Tim Pengawas.

a.         Tim Persiapan merailiki tugas menyusun  sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan,  dan rencana biaya.

b.         Tim  Pelaksana memiliki tugas rnelaksanakan, mencatat, mengevaluasi,  dan melaporkan secara berkala  kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran.

c.          Tim Pengawas  memiliki  tugas mengawasi  persiapan dan  pelaksanaan  fisik  maupun admirristrasi Swakelola.

Penyelenggara  Swakelola dapat dibantu  oleh Pengelola  Peagadaan Barang/Jasa.

 

8.  PENYEDIA BARANG

Penyedia Barang  Jasa Pemerintah  yang selanjutnya disebut Penyedia  adalah Pelaku  Usaha yang menyediakan  barang/jasa  berdasarkan  kontrak.

Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyedia bertanggung jawab atas:

a.      pelaksanaan Kontrak

b.      kualitas barang/jasa

c.       ketepatan perhitungan jumlah atau volume

d.      ketepatan waktu penyerahan

e.       ketepatan tempat penyerahan.



=======================================================

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEUNTUNGAN RSUD MENJADI BLU

HARI TANPA TEMBAKAU SEDUNIA