PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam peraturan presiden nomor
16 tahun 2018 dengan Perubahan Peratutan Presiden Nomor 12 tahun 2021.
Pengadaan barang/ jasa pemerintah adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa
oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang
prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil
pekerjaan.
Pengadaan barang/jasa pada instansi pemerintah merupakan kegiatan rutin
dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar kebutuhan
pemerinatah dapat terpenuhi untuk menjalankan roda pemerintahan dan dapat
melaksanakan pembangunan.
Pelaku
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdiri
atas:
1.
Pengguna
Anggaran (PA)
2.
Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA)
3.
Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK)
4.
Pejabat Pengadaan
5.
Pokja Pemilihan
6.
Agen
Pengadaan
7.
Penyelenggara
Swakelola
8.
Penyedia.
1. PENGGUNA ANGGARAN (PA)
Pengguna Anggaran (PA) adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian
Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
Pengguna anggaran memiliki tugas
dan kewenangan sebagai berikut:
a.
melakukan tindakan
yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja
b.
mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan
c.
menetapkan perencanaan pengadaan
d.
menetapkan dan
mengumumkan RUP
e.
melaksanakan Konsolidasi
Pengadaan Barang/Jasa
f.
menetapkan Penunjukan
Langsung untuk Tender/ Seleksi
ulang gagal
g.
menetapkan pengenaan
Sanksi Daftar Hitam
h.
menetapkan PPK;
i.
menetapkan Pejabat Pengadaan
j.
menetapkan
Penyelenggara Swakelola
k.
menetapkan tim teknis
l.
menetapkan tim juri/tim ahli untukpelaksanaan melalui Sayembara/ Kontes;
m.
menyatakan Tender
gagallSeleksi gagal
n.
menetapkan
pemenang pemilihan/Penyedia untuk
metode pemilihan:
1) Tender/Penunjukan
Langsung/E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai
Pagu Anggaran paling sedikit di
atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
2) Seleksi/Penunjukan
Langsung untuk paket Pengadaan Jasa
Konsultansi dengan nilai Pagu
Angga.ran paling sedikit di atas
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
Pengguna Anggaran untuk pengelolaan
APBN dapat melimpahkan kewenangan tersebut kepada Kuasa Pengguna
Anggaran sesuai dengan ketenturan
peraturan perundang-undangan.
Sedangankan Pengguna Anggaran untuk pengelolaan APBD hanya dapat melimpahkan Kewenangan huruf a
sampai dengan huruf g kepada Kuasa
Pengguna Anggaran
2. KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)
Kuasa Penggnna Anggaran (KPA) pada Pelaksanaan APBN adalah
pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan
sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada
KementerianNegara/ Lembaga yang bersangkutan.
Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) pada Pelaksanaan APBD adalah pejabat yang diberi kuasa
untuk melaksanakan sebagian
kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
Perangkat Daerah.
Kuasa Pengguna Anggaran memiliki
tugas dan kewenangan sebagai
berikut:
a.
melaksanakan
pendelegasian sesuai dengan
pelimpahan dari PA
b.
berwenang menjawab
Sanggah Banding peserta
Tender Pekerjaan Konstruksi.
c.
dapat
menugaskan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a yang terkait dengan:
1)
melakukan
tindakan yang mengakibatkan pengeluaran
anggaran belanja; dan/atau
2)
mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
d.
KPA dapat
dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
e.
KPA pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran
belanja dari APBD, dapat merangkap sebagai
PPK.
3. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat
yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan
dan/atau melakukan tirdakan yang
dapat mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja negara/ anggaran belanja daerah
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tugas sebagai berikut:
a.
menyusun
perencanaan pengadaan
b.
melaksanakan Konsolidasi
Pengadaan barang/Jasa
c.
menetapkan spesifikasi
teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK)
d.
menetapkan rancangan
kontrak
e.
menetapkan HPS
f.
menetapkan
besaran uang muka
yang akan dibayarkan kepada Penyedia
g.
mengusulkan perubahan jadwal kegiatan
h.
melaksanakan E-purchasing
untuk nilai paling sedikit di
atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
i.
mengendalikan kontrak
j.
menyimpan
dan menjaga keutuhan seluruh dokumen
pelaksanaan kegiatan
k.
melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada
PA/ KPA
l.
menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan
kepada PA/KPA dengan
berita acara penyerahan
m.
menilai
kinerja Penyedia
n.
menetapkan tim pendukung
o.
menetapkan tim ahli atau tenaga ahli
p.
menetapkan Surat
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
Selain melaksanakan tugas
tersebut diatas, Pejabat Pembuat Komitmen
melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan
dari PA/KPA yang meliputi:
a.
melakukan tindakan
yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja
b.
mengadakan dan
menetapkan perjanjian dengan
c.
pihak
lain dalam batas anggaran belanja yang
telah ditetapkan.
d.
Dalam hal tidak ada penetapan
PPK pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan
anggaran belanja dari APBD, PA/KPA
menugaskan Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan (PPTK) untuk melaksanakan
tugas PPK huruf a sampai dengan huruf
m.
PPTK yang melaksanakan tugas PPK wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK.
PEJABAT
PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah
pejabat pada Unit Satuan
Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) yang melaksanakan1 (satu) atau
beberapa kegiatan dari suatu program sesuai
dengan bidang tugasnya.
4. PEJABAT PENGADAAN
Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas
melaksanakan Pengadaan Langsung,
Penunjukan Langsung, dan atau E-purchasing.
Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas:
a.
melaksanakan
persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung
b.
melaksanakan persiapan
dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
c.
melaksanakan persiapan
dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa
Konsultansi yang bernilai paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
d.
melaksanakan E-purchasing
yang bernilai paling
banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
5. KELOMPOK KERJA PEMILIHAN
Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan
adalah sumber daya manusia
yang ditetapkan oleh kepala Unit
Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) untuk mengelola pemilihan Penyedia.
Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas sebagai berikut:
a.
melaksanakan persiapan dan
pelaksanaan pemilihan Penyedia kecuali E-purchasing dan Pengadaan
Langsung
b.
menetapkan
pemenang pemilihan/Penyedia untuk
metode pemilihan:
1)
Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah)
2)
Seleksi/Penunjukan Langsung
untuk paket Pengadaan Jasa
Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pokja Pemilihan beranggotakan 3 (tiga)
orang. Dalam hal berdasarkan pertimbangan
kompleksitas
pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan dapat ditambah sepanjang berjumlah
gasal.
Pokja Pemilihan dapat
dibantu oleh tim ahli atau tenaga ahli.
6. AGEN PENGADAAN
Agen Pengadaan adalah
Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ) atau Pelaku Usaha yang
melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan
Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
sebagai pihak pemberi pekerjaan.
Agen pengadaan dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa. Agen pengadaan
mempunyai tugas sama dengan Kelompok Kerja Pemilihan dan/atau Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. PENYELENGGARA SWAKELOLA
Penyelenggara Swakelola
adalah tim yang
menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.
Tim penyelenggara swakelola terdiri dari Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan atau Tim Pengawas.
a.
Tim
Persiapan merailiki tugas menyusun
sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya.
b.
Tim Pelaksana memiliki tugas rnelaksanakan,
mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan
secara berkala kemajuan pelaksanaan
kegiatan dan penyerapan anggaran.
c.
Tim
Pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan
pelaksanaan fisik maupun admirristrasi Swakelola.
Penyelenggara Swakelola dapat
dibantu oleh Pengelola Peagadaan Barang/Jasa.
8. PENYEDIA BARANG
Penyedia Barang Jasa
Pemerintah yang selanjutnya disebut
Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa
berdasarkan kontrak.
Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang
diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyedia bertanggung jawab atas:
a.
pelaksanaan
Kontrak
b.
kualitas
barang/jasa
c.
ketepatan
perhitungan jumlah atau volume
d.
ketepatan
waktu penyerahan
e.
ketepatan
tempat penyerahan.
=======================================================
Komentar
Posting Komentar