KEUNTUNGAN RSUD MENJADI BLU

PENTINGNYA RSUD MENJADI BLU*

Oleh: Trizaldi Putra

Staf RSUD Batam

Dalam tulisan ini penulis mencoba mengambarkan tentang keuntungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi Badan Layanan Umum (BLU). BLU yang merupakan suatu konsep pengelolalaan pelayanan publik yang bisa menjadi jalan terbaik bagi manajemen rumah sakit pemerintah, terutama dalam pengelolaan keuangannya. Karena rumah sakit milik pemerintah tidak berorientasi profit tapi tetap dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang bermutu serta menjamin kelancaran operasional rumah sakit.

Kewajiban Pemerintah

Kesehatan merupakan kebutuhan mendasar dari setiap manusia. Maka Pelayanan kesehatan menjadi tanggung jawab pemerintah yang telah disepakati secara global, yaitu kesepakatan bahwa kesehatan adalah hak asasi manusia. Selain itu, ada mandat nasional seperti yang tertuang dalam UUD 1945 serta UU No 23/1992 tentang kesehatan, mengenai tanggung jawab pemerintah menyediakan pelayanan dan fasilitas kesehatan yang layak.

Sejalan dengan diterapkannya otonomi daerah yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang meggantikan UU No.22 Tahun 1999, dinyatakan bahwa penanganan kesehatan merupakan urusan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Sesuai dengan hal tersebut, maka Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memenuhi dan menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh warga masyarakatnya. Pemerintah Daerah tak hanya bertanggung jawab menyediakan pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas, tapi juga menyediakan Rumah Sakit tempat pelayanan kesehatan esensial yang diperlukan orang untuk mendapat perawatan lebih lanjut dan guna mempertahankan hidup. Untuk itu rumah sakit harus mempunyai misi memberikan pelayanan kesehatan yang menyeluruh dan terpadu, meliputi kuratif, rehabilitatif, preventif dan promotif yang bermutu dan terjangkau.

Permasalahan RSUD dan Kebijakan BLU

Rumah sakit milik Pemerintah terutama Rumah Sakit Daerah (RSUD) adalah merupakan sarana pelayanan kesehatan yang menjadi ujung tombak dalam memberikan pelayanan kesehatan lanjutan kepada masyarakat di daerah. Untuk itu diharapkan RSUD dapat memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan dapat terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Namun sampai saat ini, sering kali masyarakatkan mengeluhkan pelayanan kesehatan yang mereka rasakan di RSUD, keluhannya terutama diarahkan pada kualitas pelayanan rumah sakit yang dinilai masih rendah sehingga terciptanya citra pelayanan RSUD yang buruk di masyarakat. Salah satu penyebab rendahnya kualitas pelayanan di RSUD adalah merupakan masalah klasik, yaitu masalah keterbatasan dana dan lambatnya pencairan dana anggaran dari pemerintah serta ketatnya manajemen pengelolaan keuangan di rumah sakit. Akibatnya, rumah sakit tidak bisa mengembangkan mutu layanan sehingga menurunnya mutu layanan kepada pasien atau konsumen.

Menyadari hal tersebut, maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan publik. Dengan adanya PP ini, maka memungkinkan status rumah sakit milik pemerintah termasuk RSUD kini bisa berubah menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Pelaksanaan BLU dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat didasarkan atas prinsip efektivitas, efisiensi dan prokdutifitas dan tanpa mengutamakan mencari keuntungan tapi mempunyai keleluasaan dalam mengelola keuangan dan mendayagunakan pendapatannya.

Keuntungan BLU dan Harapan Peningkatan Mutu RSUD

RSUD yang merupakan Rumah Sakit milik Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan bisa memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat sehingga pasien atau konsumen merasa puas terhadap pelayanan yang diberikan. Hal tersebut dapat diwujudkan dengan menjadikan RSUD sebagai BLU, karena dengan BLU manajemen RSUD memiliki otonomi yang luas dalam melaksanakan prinsip-prinsip manajemen korporasi yang efektif dan akuntabel menangkap potensi pasar. Sehingga manajemen dapat mengembangkan rumah sakit untuk meningkatkan kinerja dan mutu pelayanan. Selain itu, diharapkan dengan BLU dapat menghilangkan image negatif masyarakat tentang RSUD, dimana selama ini RSUD sering diidentikkan dengan pelayanan buruk dan untuk masyarakat tidak mampu.

Beberapa kelebihan RSUD menjadi BLU, diantaranya adalah dimana manajemen rumah sakit memiliki keleluasaan dalam mengelola keuangannya dan pendayagunaan pendapatannya, dan rumah sakit tidak menyetorkan pendapatan kepada kas daerah. Hal ini tentu akan memberikan dampak yang positif terhadap rumah sakit karena rumah sakit diberikan kewenangan untuk melakukan pengadaan alat kesehatan dan obata-obatan yang bersumber dari penghasilan rumah sakit tersebut sehinga dapat dapat menjamin keberlansungan pelayanan, serta memungkinkan manajemen untuk melakukan pengajian pegawai secara proporsional dan mengembangkan strategi pelayanan. Pendapatan rumah sakit selain dari penghasilan sendiri, rumah sakit masih mendapat subsidi dari pemerintah seperti biaya gaji pegawai, dan biaya investasi/modal. Dengan konsep BLU juga membuka kemungkinan rumah sakit untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.

Mengutip pernyataan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat UI, Prof Ascobat Gani, menyebut aturan di BLU ini sangat revolusioner. Tapi yang lebih penting, dengan menjadi BLU, maka pimpinan rumah sakit memiliki hak untuk mengatur penggajian karyawannya. Ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yaitu semua karyawan mendapat gaji sama tanpa membedakan prestasi atau hasil kerjanya. Dengan BLU pimpinan rumah sakit bisa memberikan honor, insetif, atau bonus di luar ketentuan gaji. Sehingga tidak ada lagi istilah PGPS alias Pinter Goblok Pembayaran Sama.

Pengelolaan RSUD dengan prinsip BLU, memungkinkan manajemen untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) rumah sakit dan merekrut karyawan sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi yang diinginkan. Penempatan tenaga profesional tidak harus berdasarkan kepangkatan, penjenjangan dan sejenisnya tetapi lebih di fokuskan pada profesionalisme SDM , sehingga dapat menjamin terlaksananya pelayanan rumah sakit yang bermutu sesuai dengan tujuan dan arah dari BLU.

Perubahan status rumah sakit menjadi BLU saat ini sudah menjadi prioritas bagi banyak RSUD agar RSUD lebih mandiri dan mampu berkembang menjadi lembaga yang berorientasi terhadap kepuasaan pelanggan. Namun suata RSUD untuk menjadi BLU tidak diberikan secara otomatis, tapi sebuah RSUD harus dapat memenuhi berbagai persyaratan, yaitu persyaratan subtantif, teknis dan administratif. Untuk itu dibutuhkan berbagai persiapan agar bisa memenuhi persyaratan-persayaratan tersebut. Secara teknis yang menjadi pertimbangan untuk merubah status RSUD menjadi BLU adalah dengan melihat kinerja pelayanan rumah sakit dan kinerja keuangan rumah sakit. Jadi BLU merupakan suatu yang harus diraih oleh RSUD itu sendiri dengan menunjukkan kinerja pelayanan yang baik dan kinerja keuangan yang sehat serta berusaha memenuhi persyaratan-persyaratan lainnya.

Untuk itu diperlukan sebuah komitmen bersama untuk dapat merubah status RSUD menjadi BLU. Sehingga dengan BLU diharapkan dapat meningkatkan kinerja rumah sakit untuk kepentingan publik serta memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang bermutu dari tenaga-tenaga yang professional. Hal ini dapat diwujudkan karena dengan BLU rumah sakit tidak lagi dikelola secara birokratik tapi di kelola secara enterpreneur namun tetap mengutamakan fungsi sosial dari pada keuntungan.

*Dari Berbagai Sumber

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

HARI TANPA TEMBAKAU SEDUNIA